Mitra GO-JEK,
Demi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan untuk kenyamanan diri para Driver sebagai mitra GO-JEK, kami telah menetapkan aturan-aturan dan sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang mungkin Driver lakukan. Di bawah ini adalah informasi mengenai pelanggaran apa saja yang harus Driver hindari agar tidak dikenakan sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan. Informasi di bawah ini akan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu terdiri dari:
Autosuspend GO-JEK
Terkait proses banding,
Anda dapat melakukan banding paling lambat 2 bulan setelah tanggal
autosuspend dilakukan. Akun akan diaktifkan kembali apabila Anda
terbukti tidak melakukan pelanggaran. Namun apabila terbukti melanggar,
sanksi sebagaimana dinyatakan di atas akan diberlakukan.
Pelanggaran yang Anda lakukan juga dimungkinkan untuk diproses dengan instansi yang terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (termasuk tapi tidak terbatas berdasarkan ketentuan hukum perdata dan/atau hukum pidana).
Manual Suspension GO-JEK
Apabila Anda telah
menerima tiga peringatan, maka Kerjasama Kemitraan Anda akan diputus.
Apabila Anda melakukan pelanggaran yang sama berkali-kali, maka sanksi
yang diberikan berupa kelipatan dari sanksi yang disebutkan di atas.
Contoh:
Apabila Anda terlambat menjemput pelanggan, maka sanksi yang diberlakukan sebagaimana dinyatakan dalam tabel di atas adalah Anda akan mendapatkan satu peringatan. Namun, apabila Anda kembali mengulangi perbuatan yang dikenakan sanksi setelah menerima sanksi yang diberikan, maka sanksi yang diberikan akan ditingkatkan berdasarkan sanksi atas tindakan yang dilakukan (sebagai contoh, apabila Anda terlambat menjemput pelanggan untuk kedua kalinya, maka Anda akan dikenakan dua peringatan dan seterusnya). Ketentuan ini berlaku seterusnya. Bagi Anda yang mendapatkan sanksi putus mitra akibat akumulasi peringatan, keputusan penalti akan dilihat berdasarkan pelanggaran terakhir.
Pelanggaran yang Anda lakukan dimungkinkan untuk diproses dengan instansi yang terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (termasuk tapi tidak terbatas berdasarkan ketentuan hukum perdata dan/atau hukum pidana).
Silakan Anda menjalankan order dengan tenang. Apabila Anda tidak melakukan kecurangan ataupun pelanggaran silakan melakukan proses banding. Kami juga menghimbau Anda untuk selalu menggunakan aplikasi resmi GO-BIS Driver dari GO-JEK. sumber : klik
Demi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan untuk kenyamanan diri para Driver sebagai mitra GO-JEK, kami telah menetapkan aturan-aturan dan sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang mungkin Driver lakukan. Di bawah ini adalah informasi mengenai pelanggaran apa saja yang harus Driver hindari agar tidak dikenakan sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan. Informasi di bawah ini akan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu terdiri dari:
- Auto Suspend: Driver akan dikenakan sanksi atas tindakan yang Driver lakukan berdasarkan deteksi secara otomatis dari sistem GO-JEK.
- Manual Suspend: Driver akan mendapatkan sanksi atas tindakan yang Driver lakukan berdasarkan laporan dari pelanggan ataupun pihak lain.
Autosuspend GO-JEK

Pelanggaran yang Anda lakukan juga dimungkinkan untuk diproses dengan instansi yang terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (termasuk tapi tidak terbatas berdasarkan ketentuan hukum perdata dan/atau hukum pidana).
Manual Suspension GO-JEK
Contoh:
Apabila Anda terlambat menjemput pelanggan, maka sanksi yang diberlakukan sebagaimana dinyatakan dalam tabel di atas adalah Anda akan mendapatkan satu peringatan. Namun, apabila Anda kembali mengulangi perbuatan yang dikenakan sanksi setelah menerima sanksi yang diberikan, maka sanksi yang diberikan akan ditingkatkan berdasarkan sanksi atas tindakan yang dilakukan (sebagai contoh, apabila Anda terlambat menjemput pelanggan untuk kedua kalinya, maka Anda akan dikenakan dua peringatan dan seterusnya). Ketentuan ini berlaku seterusnya. Bagi Anda yang mendapatkan sanksi putus mitra akibat akumulasi peringatan, keputusan penalti akan dilihat berdasarkan pelanggaran terakhir.
Pelanggaran yang Anda lakukan dimungkinkan untuk diproses dengan instansi yang terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (termasuk tapi tidak terbatas berdasarkan ketentuan hukum perdata dan/atau hukum pidana).
Silakan Anda menjalankan order dengan tenang. Apabila Anda tidak melakukan kecurangan ataupun pelanggaran silakan melakukan proses banding. Kami juga menghimbau Anda untuk selalu menggunakan aplikasi resmi GO-BIS Driver dari GO-JEK. sumber : klik
Komentar
Posting Komentar